PTS Bebas Pilih Bentuk Badan Hukum Pendidikan

Suasana biro akademik di Monash University Australia

Untuk bersaing dengan universitas negeri yang kini sudah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi swasta perlu mencari terobosan dan kiat memanajemen dan mengelola pendidikan secara lebih dinamis, efektif dan mumpuni. ''Dengan Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan yang tengah kami susun ini, kami harapkan dapat menjadi payung bagi pelaksanaan pendidikan di Indonesia sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.,'' kata anggota tim perumus RUU BHP dari Institut Teknologi Bandung, Prof Dr Djoko Darsono di Bandung, beberapa waktu lalu.


Dia menilai, dengan berubahnya zaman maka secara otomatis lembaga-lembaga pendidikan swasta harus mencari cara mendapatkan ruang gerakan kiprah yang sama dalam meningkatkan kualitas. Hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah mengenai masalah sumber daya manusia (SDM) yang harus ditingkatkan. "Untuk meningkatkan SDM, sebaiknya pembangunan-pembangunan fisik sementara diberhentikan dahulu atau dibatasi. Semua dana dialihkan untuk investasi SDM, seperti untuk membiayai studi lanjut dosen-dosen, menambah kelengkapan peralatan laboratorium atau menambah laboratorium," ujarnya.


Menurutnya BHMN bagus untuk dijadikan model tetapi pemerintah jangan memaksakan PTS menjadi badan hukum yang sama dengan universitas-universitas yang menjadi BHMN.

Pemerintah untuk melaksanakan fungsi fasilitator dalam pengawasan pergeseran paradigma keseragaman menjadi paradigma pluralitas. Keberagaman bentuk Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi harus diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendidikan tinggi dan UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Dalam RUU BHP itu nantinya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bebas memilih Badan Hukum Pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing BP PTS.

Dalam RUU BHP, peran yayasan tidak ada lagi. Selain itu, para pengurus yayasan yang notabene merupakan stakeholders pendidikan, mendapat tempat yang lebih terhormat dalam sebuah institusi tertinggi di universitas bernama Majelis Wali Amanah, yang di Amerika atau Eropa dikenal dengan istilah Board of Trustee.

BHP adalah badan hukum satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan pendidikan, berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana untuk memajukan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang berbentuk badan hukum diperuntukkan bagi pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Dilihat dari RUU yang sedang dibahas, kelahiran BHP sangat prematur. Sedangkan kalau acuannya berdasarkan PP No 61/1999 yaitu, tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai badan hukum, dasar hukumnya kuat, tetapi sasarannya tidak tepat.

Karena dalam PP tersebut termaktub jelas hanya untuk empat perguruan tinggi negeri untuk UI, ITB, IPB dan UGM. Bila RUU, Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menjadi UU yang di dalamnya mengandung konsep BHP diluluskan, konsekuensinya ada dua. Pertama, yaitu setiap penyelenggara pendidikan yang bernaung di bawah yayasan haruslah menjadi BHP, karena secara eksplisit dijelaskan dalam pasal 58 ayat (1), satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Konsekuensi kedua, yayasan tetap berdiri, tetapi setiap satuan pendidikan, tiap jenjang satuan pendidikan, SD, SLTP, SMA dan PT yang dikelola yayasan dibuatkan badan hukum pendidikan tiap satuan pendidikan. Kemungkinan konsekuensi ini akan merepotkan dan menyibukkan yayasan yang memiliki banyak sekolah. Yayasan akan membuatkan akta notaris bagi satuan pendidikan untuk membentuk BHP.

Oleh karenanya, boleh jadi kemungkinan konsekuensi kedua bisa diabaikan. Bila kemungkinan konsekuensi pertama yang dimaksud, keberadaan BHP menjadi lebih kuat, karena keberadaan penyelenggara satuan pendidikan secara khusus didukung oleh UU Sisdiknas.

Sayangnya bahasan hukum yang mengaitkan hubungan yayasan dan badan hukum pendidikan tidak ada, bahasan BHP pun hanya secuil, sepotong-potong dan tidak terkait satu sama lain dengan perangkat hukum lain. Tidak terkait satu instansi dengan instansi lainnya. Apalagi memuat mekanisme perubahan yayasan menjadi BHP.

Paradigma hukum menyangkut Yayasan menurut UU No 16/2001 adalah organisasi sosial nirlaba, dan amat berbeda dengan BHP yang menurut PP No 61/1999 yang dikelola secara profesional seperti layaknya sebuah badan usaha. Kontradiksi menambah dunia pendidikan kita semakin ruwet, dan carut marut.

Keberadaan BHP masih mengundang tanda tanya besar, apalagi belum didukung tersedianya perangkat hukum seperti undang-undang (masih RUU), peraturan pemerintah apalagi Kepmendiknas. Kita masih menantikan sikap reaktif pemerintah mengoordinasikan lembaganya yang lintas departemen untuk mampu menelurkan keberadaan BHP sebagai pengganti yayasan pendidikan.

Semoga hingar-bingar kisruh kasus ini tidak melemahkan semangat para pejuang pendidikan kita. (ADI/E-5)
Sumber: Suara Pembaruan
READ MORE - PTS Bebas Pilih Bentuk Badan Hukum Pendidikan

PRIVACY POLICY


If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at hathir10@gmail.com.

At hathir.blogspot.com, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information is received and collected by hathir.blogspot.com and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, hathir.blogspot.com makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol ( IP ) addresses, type of browser, Internet Service Provider ( ISP ), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies and Web Beacons

hathir.blogspot.com does use cookies to store information about visitors preferences, record user-specific information on which pages the user access or visit, customize Web page content based on visitors browser type or other information that the visitor sends via their browser.

DoubleClick DART Cookie

.:: Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on your site.

.:: Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to your users based on their visit to your sites and other sites on the Internet.

.:: Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - http://www.google.com/privacy_ads.html

Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. We use either of the following Adverising Sources.

Google
Adsense
Clickbank
Chitika
Amazon
Kontera
Asterpix

These third-party ad servers or ad networks use technology to the advertisements and links that appear on hathir.blogspot.com send directly to your browsers. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies ( such as cookies, JavaScript, or Web Beacons ) may also be used by the third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertisements and / or to personalize the advertising content that you see.

hathir.blogspot.com has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. hathir.blogspot.com's privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites.
READ MORE - PRIVACY POLICY
Copyright © Hathir Blog