PTS Bebas Pilih Bentuk Badan Hukum Pendidikan

Suasana biro akademik di Monash University Australia

Untuk bersaing dengan universitas negeri yang kini sudah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi swasta perlu mencari terobosan dan kiat memanajemen dan mengelola pendidikan secara lebih dinamis, efektif dan mumpuni. ''Dengan Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan yang tengah kami susun ini, kami harapkan dapat menjadi payung bagi pelaksanaan pendidikan di Indonesia sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.,'' kata anggota tim perumus RUU BHP dari Institut Teknologi Bandung, Prof Dr Djoko Darsono di Bandung, beberapa waktu lalu.


Dia menilai, dengan berubahnya zaman maka secara otomatis lembaga-lembaga pendidikan swasta harus mencari cara mendapatkan ruang gerakan kiprah yang sama dalam meningkatkan kualitas. Hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah mengenai masalah sumber daya manusia (SDM) yang harus ditingkatkan. "Untuk meningkatkan SDM, sebaiknya pembangunan-pembangunan fisik sementara diberhentikan dahulu atau dibatasi. Semua dana dialihkan untuk investasi SDM, seperti untuk membiayai studi lanjut dosen-dosen, menambah kelengkapan peralatan laboratorium atau menambah laboratorium," ujarnya.


Menurutnya BHMN bagus untuk dijadikan model tetapi pemerintah jangan memaksakan PTS menjadi badan hukum yang sama dengan universitas-universitas yang menjadi BHMN.

Pemerintah untuk melaksanakan fungsi fasilitator dalam pengawasan pergeseran paradigma keseragaman menjadi paradigma pluralitas. Keberagaman bentuk Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi harus diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendidikan tinggi dan UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Dalam RUU BHP itu nantinya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bebas memilih Badan Hukum Pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing BP PTS.

Dalam RUU BHP, peran yayasan tidak ada lagi. Selain itu, para pengurus yayasan yang notabene merupakan stakeholders pendidikan, mendapat tempat yang lebih terhormat dalam sebuah institusi tertinggi di universitas bernama Majelis Wali Amanah, yang di Amerika atau Eropa dikenal dengan istilah Board of Trustee.

BHP adalah badan hukum satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan pendidikan, berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana untuk memajukan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang berbentuk badan hukum diperuntukkan bagi pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Dilihat dari RUU yang sedang dibahas, kelahiran BHP sangat prematur. Sedangkan kalau acuannya berdasarkan PP No 61/1999 yaitu, tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai badan hukum, dasar hukumnya kuat, tetapi sasarannya tidak tepat.

Karena dalam PP tersebut termaktub jelas hanya untuk empat perguruan tinggi negeri untuk UI, ITB, IPB dan UGM. Bila RUU, Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menjadi UU yang di dalamnya mengandung konsep BHP diluluskan, konsekuensinya ada dua. Pertama, yaitu setiap penyelenggara pendidikan yang bernaung di bawah yayasan haruslah menjadi BHP, karena secara eksplisit dijelaskan dalam pasal 58 ayat (1), satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Konsekuensi kedua, yayasan tetap berdiri, tetapi setiap satuan pendidikan, tiap jenjang satuan pendidikan, SD, SLTP, SMA dan PT yang dikelola yayasan dibuatkan badan hukum pendidikan tiap satuan pendidikan. Kemungkinan konsekuensi ini akan merepotkan dan menyibukkan yayasan yang memiliki banyak sekolah. Yayasan akan membuatkan akta notaris bagi satuan pendidikan untuk membentuk BHP.

Oleh karenanya, boleh jadi kemungkinan konsekuensi kedua bisa diabaikan. Bila kemungkinan konsekuensi pertama yang dimaksud, keberadaan BHP menjadi lebih kuat, karena keberadaan penyelenggara satuan pendidikan secara khusus didukung oleh UU Sisdiknas.

Sayangnya bahasan hukum yang mengaitkan hubungan yayasan dan badan hukum pendidikan tidak ada, bahasan BHP pun hanya secuil, sepotong-potong dan tidak terkait satu sama lain dengan perangkat hukum lain. Tidak terkait satu instansi dengan instansi lainnya. Apalagi memuat mekanisme perubahan yayasan menjadi BHP.

Paradigma hukum menyangkut Yayasan menurut UU No 16/2001 adalah organisasi sosial nirlaba, dan amat berbeda dengan BHP yang menurut PP No 61/1999 yang dikelola secara profesional seperti layaknya sebuah badan usaha. Kontradiksi menambah dunia pendidikan kita semakin ruwet, dan carut marut.

Keberadaan BHP masih mengundang tanda tanya besar, apalagi belum didukung tersedianya perangkat hukum seperti undang-undang (masih RUU), peraturan pemerintah apalagi Kepmendiknas. Kita masih menantikan sikap reaktif pemerintah mengoordinasikan lembaganya yang lintas departemen untuk mampu menelurkan keberadaan BHP sebagai pengganti yayasan pendidikan.

Semoga hingar-bingar kisruh kasus ini tidak melemahkan semangat para pejuang pendidikan kita. (ADI/E-5)
Sumber: Suara Pembaruan
READ MORE - PTS Bebas Pilih Bentuk Badan Hukum Pendidikan
Copyright © Hathir Blog